Wah kalau belum segerah deh dibayar, soalnya kalo sobat tunda-tunda sobat bikers sendirilah yang rugi. Semakin sobat tunda maka semakin besar pula denda yang sobat terima.
sumber gambar: pxhere.com
Sebenarnya postingan ini saya buat karena beberapa hari lalu adik saya minta tolong untuk membayarkan pajak kendaraan bermotor miliknya. Karena sejak keluar dari dealer gak pernah bayar pajak lagi maka tidak tahu berapa nominal dan denda dari pajak tersebut.
Untungnya pak de seorang petugas jadi tanya saja ke beliau bagaimana cara mengetahui jumlah nominal dan denda pajak yang terlambat. Karena berhubung matematika lumayan kurang agak sedikit buingung jugaawalnya.
Untuk mencocokan hasil hitungan saya, maka saya coba menghitung secara otomatis menggunakan situs resmi Dinas Pendapatan Daerah, wah...hasilnya terlalu jauh 😁. Nah, jika sobat berencana melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan kebetulan sudah telat bisa memanfaatkan situs DinasPenDa ini, tiap provinsi beda-beda. Saya mengambil contoh untuk provinsi Lampung.
Silahkan sobat kunjungi situs resmi samsat wilayah Lampung pada linkberikut ini (samsat-lampung.org/). Jika sudah maka sobat akan melihat tampilan situsnya seperti berikut;
Masukan nomor polisi (nomor plat kendaraan sobat), lalu klik tombol tampilkan
Setelah itu akan tampil keterangan dari kendaraan bermotor sobat, mulai dari merk, type, dan yang terpenting adalah nominal Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang wajib dibayar dan dendanya. Dari data yang ditampilkan, adik saya harus bayar sejumlah nominal yang tertera dengan denda 306,000 karena lewat 2 tahun 1 bulan 21 hari.
Keyword: cek pajak kendaraan online, cek pajak motor via internet, cek pajak kendaraan lampung, daftar pajak kendaraan bermotor, samsat online, cek pajak motor lampung, cek pemilik plat nomor kendaraan online