Cara Bikin Surat Izin Mengemudi (SIM) Online Seluruh Indonesia

Cara membuat SIM Secara Online - Sobat bikers pastinya sudah tahu dan paham dong kalau SIM merupakan singkatan dari Surat Izin Mengemudi, dimana sebagai tanda legalitas seorang pengendara kendaraan bermotor apakah sudah layak atau belum.

Tanpa memiliki SIM sobat bikers belum diperbolehkan mengendarai sebuah kendaraan bermotor walaupun jika dilihat sudah mampu membawa kendaraan.

SIM dibagi menjadi beberapa tipe yaitu SIM A, BI, BII, C, D. Seperti yang sudah dijelaskan pada postingan dahulu mengenai tipe-tipe sim yang berlaku di Indonesia, yang bisa sobat bikers baca jika belum tahu.

Di zaman modern dan serba mobile seperti saat ini semua hal sudah bisa dilakukan secara online terutama jika sobat bikers mau membuat sim secara online pun bisa. Tidak hanya itu, memperpanjang masa berlaku SIM yang telah kadaluarsa pun bisa.

Nah, jika sobat bikers kebetulan belum punya SIM dan mau membuatnya tapi terkendala waktu / repot, maka pengajuan SIM online ini bisa dijadikan alternatif pilihan.

Lalu bagaimana caranya, silahkan baca sampai habis ya :).

Cara Mengajukan SIM Secara Online

sumber gambar: sim.korlantas.polri.go.id

Hadirnya layanan SIM online dari Korlantas Polri memang sangat membantu kita yang mau membuat Surat Izin Mengemudi ini. Bagi sobat yang tidak berada di wilayah domisili diluar kota misalnya dan kebetulan waktu berlaku SIMnya akan habis maka tetap bisa memperpanjang.

Namun perlu dicatat, sebetulnya pembuatan SIM online ini tidak benar-benar online 100% namun sobat bikers harus tetap mengikuti ujian materi dan ketangkasan berkendara secara offline juga di polres terdekat.

Online disini maksudnya adalah menginput / memasukan data diri secara online sehingga mempersingkat waktu pendaftaran dimana apabila dilakukan secara offline sobat harus ngantri dulu.

Ada satu hal yang penting juga dimana layanan ini tidak gratis alias bayar dengan cara transfer ke nomor rekening yang telah di sediakan oleh pihak yang bersangkutan. Bisa juga dengan cara bayar di teller bank yang ditetapkan, dan secara EDC. Sobat tinggal mau pilih yang mana.

Sayangnya untuk mengajukan SIM online ini sobat harus sudah punya e-KTP dulu baru bisa, jika e-KTP sobat belum jadi ya sabar menunggu saja atau langsung saja buat secara offline.

Oke, tanpa berlama-lama berikut tahapan pembuatan SIM online yang harus sobat lalui;
  1. Persiapkan e-KTP sobat
  2. Silahkan sobat bikers buka situs resmi SIM online disini; http://sim.korlantas.polri.go.id
  3. Pilih menu "SIM Online"
  4. Tersedia dua jenis permohonan, yaitu perpanjangan atau pembuatan SIM baru.
  5. Isi semua data yang dibutuhkan, seperti email, Golongan SIM, Jenis Permohonan, dan berbagai data lainnya.
  6. Setelah semua data sukes dimasukan, maka sobat bisa pembayaran di ATM, EDC, atau Teller BRI.
    Siapkan suarat keterangan sehat dari Dokter sebelum sobat datang ke lokasi Satpas, Gerai, atau SIM keliling.
  7. Selanjutnya kita harus datang ke lokasi Satpas/Gerai/SIM keliling yang kita dipilih saat pendaftaran SIM Online.
  8. Selanjutnya pihak kepolisian akan melakukan verifikasi data yang mencakui pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan.
  9. Setelah semuda data terverifikasi, maka selanjutnya kita harus melakukan ujian teori dan pratik
    Apabila semua ujian teori dan praktek terbukti lulus, maka SIM akan dicetak

Catatan! ; Layanan SIM Online ini hanya untuk pengajuan SIM A dan C saja, dimana kategori lainnya tidak bisa. JIka sobat bikers mau membuat sim tipe lainnya maka mau tidak-mau harus secara offline di polres terdekat.

Oke sobat, itulah cara bikin SIM online dengan mudah yang bisa disampaikan, semoga artikel ini bisa membantu sobat bikers yang akan membuat SIM. Ingat sob buatlah sekarang juga agar ketika sobat berkendara lebih nyaman dan gak akan ditilang :).

Silahkan share artikel ini jika dianggap bermanfaat, salam...

Artikel Terkait

Previous
Next Post »