Cara Memperpanjang SIM Secara Online

Cara perpanjang SIM online - Setelah pada artikel sebelumnya So'Tips telah menerbitkan artikel seputar cara mengajukan SIM secara online maka pada kesempatan kali ini akan membahas perpanjangannya. Seperti sudah diketahui oleh banyak orang jika memperpanjang umur SIM bisa dilakukan secara online.

Dengan online akan mempermudahkan kita yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi nya hampir / telah hangus. Sobat tidak perlu pulang ke kampung halaman untuk memperpanjangnya sesuai domisili di tempat rantauan saja sudah bisa.

Ini cocok sekali bagi sobat yang saat ini sedang dalam kerja jauh seperti di luar provinsi / pulau tempat sobat tinggal. Nah, jika sobat mau memperpanjang SIM secara online silahkan baca cara dan mekanismenya di bawah ini;

Cara Memperpanjang SIM Secara Online

Untuk mengajukan perpanjangan SIM secara online ada keterbatasan jenis SIM yang bisa diajukan, yaitu SIM tipe A dan C saja. Diluar kedua type tersebut tidak bisa dan sobat harus melakukannya secara offline dengan mendatangi korlantas polri terdekat.

Jika sobat bikers mau mengetahui informasi tentang type / jenis-jenis SIM yang berlaku di Indonesia bisa membaca artikel ini, sehingga tidak salah pengajuan apabila ingin membuat SIM baru.

Oke tanpa lama-lama lagi berikut cara memperpanjang sim secara online yang bisa sobat bikers coba.

Perpanjang SIM secara online;
  • Siapkan SIM yang akan diperpanjang, e-KTP
  • Silahkan buka situs www.korlantas.polri.go.id.
  • Scrool kebawah, lalu pilih menu "SIM Baru / Perpanjang"
  • Atau bisa juga langsung pilih menu "Layanan" di bagian atas menu websitenya
  • Pilih "Pendaftaran SIM Online"

menu pendaftaran SIM online

  • Baca informasi pendaftaran SIM online, jika sudah klik "Lanjut"
  • Isi data permohonan yang diminta
  • Pada "Jenis Permohonan" pilih "Perpanjangan SIM" seperti gambar di bawah ini;

perpanjang SIM secara online
 Perpanjangan SIM online

  • Isi semua biodata yang diminta, jika sudah klik "Lanjut"
  • Lakukan pengisian biodata sampai selesai pada form selanjutnya
  • Jika sudah klik "submit"

Jika pendaftaran sukses, maka sobat bikers akan menerima notifikasi di email yang sudah sobat masukan tadi serta akan mendapat kode booking. Kode booking ini harus sobat cetak / print karena akan di bawa ke korlantas.

  • Langkah selanjutnya, surat konfirmasi, KTP & dua Fotokopi KTP, Surat Keterangan Dokter, serta SIM lama, dibawa ke Satpas atau Gerai atau SIM Keliling yang sudah Pemohon pilih.
  • Jika berkas-berkas pemohon telah diverifikasi, langkah selanjutnya adalah melakukan pembayaran.
  • Setelah itu, pemohon akan mendapatkan nomor panggilan untuk foto, pemindai sidik jari, dan tanda tangan. Maka, Pemohon akan mendapatkan SIM baru.

Atau sobat bikers bisa melihat video panduan pengajuan SIM secara Online / Offline ini;



Nah, sobat bikers. Itulah informasi bagaimana cara perpanjang SIM secara online yang bisa sobat jadikan alternatif ketika umur SIM sobat akan kadaluarsa. Semoga artikel ini bisa membantu sobat yang sedang membutuhkan ya, aamiin. Silahkan di share.

Artikel Terkait

Previous
Next Post »