Tipe Atau Jenis-jenis SIM yang Berlaku di Indonesia

Macam-macam SIM - Setelah pada artikel sebelumnya telah membahas mengenai cara membuat SIM secara online, kali ini kita akan mencoba mengenal macam-macam Surat Izin Mengemudi yang berlaku di NKRI.

Mengapa perlu mengetahui hal ini?...Em, bagaimana ya? begini saja sobat bikers. SIM itu kan salah satu perlengkapan mengemudi yang sangat diperlukan jika sobat mau berstatus legal saat mengendarai kendaraan bermotor.

Pastinya sobat juga sudah paham jika kendaraan bermotor bukan hanya sepeda motor saja, namun ada juga mobil, bus, dan sebagainya. Ternyata antara mengendarai Mobil pribadi dan Bus tidak bisa menggunakan satu SIM saja.

Karena walaupun kedua kendaraan tersebut sama-sama roda empat namun ada beberapa faktor yang membuat SIM untuk mobil pribadi dengan SIM untuk bus beda.

Nah, semoga dengan artikel ini sobat kedepannya bisa tahu mana SIM yang diperuntukan untuk mobil pribadi dan mana SIM untuk kendaraan lainnya.

Jenis-Jenis SIM

sumber gambar: id.wikipedia.org

Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor (id.wikipedia.org).

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan (Pasal 77 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009) (id.wikipedia.org).

Golongan SIM berdasarkan Pasal 80 UU No. 22 Tahun 2009
  • SIM A, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.
  • SIM B1, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg
  • SIM B2, untuk mengemudikan Kendaraan alat berat, Kendaraan penarik, atau Kendaraan Bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.
  • SIM C, untuk mengemudikan Sepeda Motor.
  • SIM D, untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang cacat (id.wikipedia.org).

Golongan SIM Umum berdasarkan Pasal 82 UU No. 22 Tahun 2009:
  • SIM A Umum, untuk mengemudikan kendaraan bermotor umum dan barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.
  • SIM B1 Umum, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg.
  • SIM B2 Umum, untuk mengemudikan Kendaraan penarik atau Kendaraan Bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg (id.wikipedia.org).

Artikel mengenai jenis-jenis SIM yang berlaku di Indonesia ini hanya sebagai sharing untuk kita semua dengan tujuan menambah pengetahuan bagi yang belum mengetahui, semoga bisa bermanfaat, aamiin. Silahkan di share...

Related Posts :